Penggunaan Presidential Treshold Sudah Terbukti Dalam 2 kali Pemilu

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kalau pemerintah tetap menginginan presidential treshold dalam Rancangan UU (RUU) Pemilu 20 - 25 persen. Ketentuan ini sudah dua kali diterapkan di Pemilu Presiden (Pilpres) dan dianggap tidak ada masalah. 

Presidential Treshold adalah syarat minimal parpol atau gabungan parpol mengusulkan capres-cawapres. Ketentuan sebelumnya, parpol atau gabungan parpol harus mempunyai kursi paling sedikit 20 persen di DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional. 

"Dua kali Pemilu Presiden dengan Presidential Treshold 20 - 25 persen tidak masalah, dan malah muncul beberapa pasang calon presiden. Pertama 10 tahun lalu bisa 5 pasang calon, dan 2014 muncul 2 pasang capres-cawapres," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Jumat (16/6). 

Namun, mengapa presidential treshold malah diributkan sekarang. Tjahjo juga protes kalau opsi pemerintah terkait presidential treshold ini dianggap inkonstitusional. Menurut dia, ambang batas pernah diuji-materikan di MK 2 kali, namun dipertahankan untuk perkuat sistem presidential. 

“Artinya tidak bertentangan dengan konstitusi. Malah presidential treshold ini mendorong pengingkatan kualitas capresi dan cawapres,” tambah dia. 

Tjahjo juga menuturkan bahwa Pansus RUU Pemilu bisa menyepakati 562 pasal dalam waktu 6 bulan. Tinggal 5 poin krusial yang sudah beberapa kali lobi tidak juga mencapai kata sepakat. 

"Jadi argumentasi pemerintah ingin tetap PT 20 - 25 persen terbukti dua kali Pilpres juga tidak masalah dan berjalan demokratis, dan pilkada serentak yang juga pakai formula 20 persen juga, masyarakat dan parpol tidak ribut dan tidak ada masalah," paparnya. 

"Waktunya juga masih lama. KPU kan sedang konsentrasi Pilkada Serentak 2018. Tahapan-tahapan Pemilu 2019 baru dimulai 1 Oktober 2018. Komisioner KPU profesional semua, apalagi Kertua KPU sudah banyak makan asam garam sebagai ketua KPU daerah dan komisioner KPU Pusat yang sukses menyelenggarakan Pemilu 2014," imbuh Tjahjo. 

Rapat Pansus RUU Pemilu itu akan kembali digelar pada Senin (19/6) depan, untuk menyepakati 5 isu penting yang terus ditunda keputusannya. Pengambilan keputusan akan ditempuh dengan voting memilih 6 opsi paket yang ditawarkan Pansus.(p/ab)